Surat Pindah Antar Kabupaten / Provinsi

  1. Permohonan / pengantar Surat Pindah Antar Kabupaten / Provinsi
  2. Fotocopy KK dan KTP Pemohon
  3. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) buah berwarna
  4. Fotocopy Akta Nikah apabila status nikah dan Akta Cerai apabila status cerai

  1. Pemohon datang ke ruang Pelayanan Masyarakat di Kantor Camat Blimbingsari
  2. Petugas meregister permohonan Surat Pindah
  3. Operator mengerjakan Surat Pindah
  4. Petugas Pelayanan menyerahkan Surat Pindah kepada Pemohon untuk dibawa ke Dispenduk / Mall Pelayanan Publik di Banyuwangi

Lama pengerjaan berkas tergantung oleh nomor antrian pelayanan

Gratis

Surat Pindah

1. Melalui Petugas Pelayanan Masyarakat langsung
2. Melalui telepon : (0333) 6370482
3. Melalui SMS Center
4. Melalaui email Kecamatanblimbingsari@gmail.com
5. Media Sosial Twitter : @KecBlimbingsari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Antar Kabupaten / Provinsi"