Akta Kelahiran Online

  1. Pengantar RT dan RW dari wilayah setempat
  2. Pengantar Akta Kelahiran dari Kantor Desa
  3. Surat Keterangan Lahir dari Bidan / Dokter / Rumah Sakit / Puskesmas
  4. Fotocopy dan asli KK orang tua
  5. Fotocopy dan asli KTP orang tua
  6. Fotocopy Surat Nikah dilegalisir oleh KUA
  7. Fotocopy 2 (dua) buah KTP saksi kelahiran
  8. Umur anak masih dibawah 60 (enam puluh hari) / 2 (dua) bulan

  1. Pemohon meminta pengantar RT/RW serta Desa
  2. Pemohon datang ke bagian Pelayanan Masyarakat Kantor Camat Blimbingsari
  3. Petugas memeriksa, meregister, dan memberi nomor antrian permohonan
  4. Perugas Operator Akta Kelahiran memeriksa kembali serta mengerjakan berkas
  5. Berkas yang sudah di online, dapat ditunggu sampai Akta Kelahiran di kirim oleh Kantor Pos ke Kantor Camat Blimbingsari
  6. Setelah berkas sampai diantar oleh Kantor Pos, petugas menggubungi nomor telepon pemohon agar dapat mengambil Akta Kelahiran di Kantor Camat Blimbingsari

Pelayanan Akta Kelahiran Online memerlukan waktu yang lama karena diperlukan ketelitian serta beberapa kali pengecekan agar tidak salah data yang tertera di Akta Kelahiran Pemohon

Tidak dipungut biaya

AKTA KELAHIRAN

1. Melalui Petugas Pelayanan Masyarakat langsung
2. Melalui telepon : (0333) 6370482
3. Melalui SMS Center
4. Melalaui email Kecamatanblimbingsari@gmail.com
5. Media Sosial Twitter : @KecBlimbingsari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran Online"