Pelayanan Akta Kelahiran Online memerlukan waktu yang lama karena diperlukan ketelitian serta beberapa kali pengecekan agar tidak salah data yang tertera di Akta Kelahiran Pemohon
Tidak dipungut biaya
AKTA KELAHIRAN
1. Melalui Petugas Pelayanan Masyarakat langsung
2. Melalui telepon : (0333) 6370482
3. Melalui SMS Center
4. Melalaui email Kecamatanblimbingsari@gmail.com
5. Media Sosial Twitter : @KecBlimbingsari
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store