Pelayanan Pengajuan KK karena Pengurangan anggota Keluarga

  1. Surat Pengantar KK dari RT dilampiri KK lama, Akta Kematian, Surat Keterangan pindah Keluar
  2. Surat Pengantar KK dari RW
  3. Surat Pengantar KK dari Dusun
  4. Surat Pengantar KK dari Desa

  1. Masyarakat menyerahkan berkas ke Petugas
  2. Petugas memverifikasi Kelengkapan Berkas
  3. Masyarakat menunggu antrian
  4. Petugas mencetak Tanda Bukti Pengambilan KK dan dikirim lewat Kantor Pos
  5. Berkas Yang sudah jadi diserhkan pada Pemhon

TOLONG DESKRIPSIKAN 

Tidak dipungut biaya

Membuat KK

www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

082131545555

081336027385 (camat Gambiran)

081234537363 (Sekcam Gambiran)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan KK karena Pengurangan anggota Keluarga"