1. Pengguna pengujian datang langsung ke UPTD. Pengujian Kendaraan Bermotor dengan membawa kendaraan yang akan diuji (0 menit)
2. Mendaftarkan permohonan uji dan menyerahkan berkas persyaratan serta pembayaran retribusi di loket (5 menit)
3. Pemeriksaan kesesuaian identitas kendaraan dengan fisik kendaraan (10 menit)
4. Kendaraan masuk ruang uji untuk pemeriksaan teknis (20 menit)
5. Penyerahan tanda bukti hasil uji (0 menit)
1. Pendaftaran Rp. 3.000,-
2. Biaya penetapan lulus uji Rp. 18.000,-
3. Buku uji Berkala Rp. 10.000,-
4. Tanda/plat uji Rp. 6.000,-
5. Stiker tanda samping Rp. 15.000,-
Buku Uji Berkala, Tanda/Plat Uji dan Stiker Tanda Samping
Alamat : Unit Pengujian Kendaraan Bermotor, Jl. Basuki Rahmat No. 126 Situbondo
Telp. : 0338 - 696927
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store