Pelayanan Jasa Pengujian Kendaraan Bermotor

  1. Membawa Buku Uji Kendaraan yang lama dan Foto copy
  2. Membawa foto copy STNKB dan Pajak Kendaraan yang masih berlaku
  3. Membawa foto copy KTP atau surat kuasa bagi pemohon yang bukan pemilik kendaraan
  4. Membawa foto copy surat ijin usaha bagi perusahaan angkutan
  5. Membawa foto copy tera bagi kendaraan tangki, bahan bakar gas dan taksi (argo)
  6. Membawa Foto copy surat ijin trayek untuk kendaraan MPU
  7. Membawa surat keterangan/rekomendasi numpang uji untuk kendaraan dari daerah lain
  8. Membawa surat Pengantar Mutasi (beserta kartu induk) bagi kendaraan yang melakukan mutasi uji antar daerah Pengujian Kendaraan Bermotor
  9. Menyelesaikan biaya retribusi
  10. Mengisi formulir pendaftaran dan dimasukkan dalam map warna sesuai jenis kendaraan

  1. Pengguna pengujian datang langsung ke UPTD. Pengujian Kendaraan Bermotor dengan membawa kendaraan yang akan diuji;
  2. Mendaftarkan permohonan uji dan menyerahkan berkas persyaratan serta pembayaran retribusi di loket;
  3. Pemeriksaan kesesuaian identitas kendaraan dengan fisik kendaraan;
  4. Kendaraan masuk ruang uji untuk pemeriksaan teknis;
  5. Penyerahan tanda bukti hasil uji.

1. Pengguna pengujian datang langsung ke UPTD. Pengujian Kendaraan Bermotor dengan membawa kendaraan yang akan diuji (0 menit)

2. Mendaftarkan permohonan uji dan menyerahkan berkas persyaratan serta pembayaran retribusi di loket (5 menit)

3. Pemeriksaan kesesuaian identitas kendaraan dengan fisik kendaraan (10 menit)

4. Kendaraan masuk ruang uji untuk pemeriksaan teknis (20 menit)

5. Penyerahan tanda bukti hasil uji (0 menit)

1. Pendaftaran Rp. 3.000,-

2. Biaya penetapan lulus uji Rp. 18.000,-

3. Buku uji Berkala Rp. 10.000,-

4. Tanda/plat uji Rp. 6.000,-

5. Stiker tanda samping Rp. 15.000,-

 

Buku Uji Berkala, Tanda/Plat Uji dan Stiker Tanda Samping

Alamat : Unit Pengujian Kendaraan Bermotor, Jl. Basuki Rahmat No. 126 Situbondo

Telp. : 0338 - 696927

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Pengujian Kendaraan Bermotor"