Pelayanan Surat Pindah Antar Desa / Kecamatan

  1. Pengantar pengajuan Surat Pindah dari Kantor Desa
  2. Pas foto ukuran 3x4 berwarna 3 (tiga) lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon
  4. Fotocopy KTP pemohon
  5. Fotocopy Akta Nikah apabila status nikah, dan Akta Cerai apabila status cerai

  1. Pemohon datang ke Pelayanan Masyarakat di Kantor Camat Blimbingsari
  2. Berkas pemohon diperiksa, diregister, serta diberikan nomor antrian oleh petugas pelayanan
  3. Berkas pemohon dikerjakan operator SIAK sesuai dengan nomor antrian
  4. Berkas yang selesai diberikan kepada pemohon untuk diteruskan ke alamat tujuan

Jangka wakyu penyelesaian tergantung nomor antrian pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

1. Melalui Petugas Pelayanan Masyarakat langsung
2. Melalui telepon : (0333) 6370482
3. Melalui SMS Center
4. Melalaui email Kecamatanblimbingsari@gmail.com
5. Media Sosial Twitter : @KecBlimbingsari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Antar Desa / Kecamatan"