Pelayanan Kartu Keluarga Kurangi Anggota Keluarga

  1. Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga
  2. Foto copy Surat Nikah atau Surat Cerai yang telah dilegalisir
  3. Foto copy Ijazah terakhir atau akte kelahiran anak
  4. Kartu Keluarga Asli
  5. Surat Kematian yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa (Pengurangan karena meninggal)

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan
  2. Ambil nomor antrian di loket pendaftaran
  3. Petugas akan memverifikasi dan memproses data
  4. Tunggu proses pencetakan 1 hari jam kerja

1 hari Jika berkas persyaratan komplit dan benar

Gratis

Kartu Keluarga (KK)

Telepon : (0338) 671738

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga Kurangi Anggota Keluarga"