Pelayanan Kartu Keluarga Tambah Anggota Keluarga

  1. Mengisi Formulir Kartu Keluarga
  2. Foto copy Surat Nikah atau Surat Cerai yang telah dilegalisir
  3. Foto copy Ijazah terakhir atau akte kelahiran anak (Penambahan karena kelahiran)
  4. Kartu Keluarga Asli
  5. Foto copy Surat Kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan
  2. Ambil nomor antrian di loket pendaftaran
  3. Petugas akan memverifikasi dan memproses data
  4. Tunggu proses pencetakan 1 hari jam kerja

1 hari Jika berkas persyaratan komplit dan benar

Gratis

Kartu Keluarga (KK)

Telepon : (0338) 671738

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga Tambah Anggota Keluarga"