Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

  1. Pengantar kartu keluarga dari desa / draft permohonan susunan kartu keluarga.
  2. Fotocopy dan asli kartu keluarga lama / sebelumnya.
  3. Fotocopy KTP pemohon.
  4. Fotocopy surat nikah / akta cerai.
  5. Fotocopy akta kelahiran / ijazah terkhir.

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa untuk meminta pengantar KK dengan membawa persyaratan lengkap.
  2. Pemohon datang ke Kantor Camat membawa berkas untuk diperiksa dan diregister oleh petugas palayanan
  3. Berkas dikerjakan oleh petugas operator SIAK apabila sudah lolos pengecekan.
  4. Berkas selesai diberikan kepada pemohon untuk dibawa selanjutnya ke Dispenduk / Mall Pelaynan Publik.

Lama waktu pelayanan tergantung pada antrian pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Katu Keluarga

1. Melalui Petugas Pelayanan Masyarakat langsung
2. Melalui telepon : (0333) 6370482
3. Melalui SMS Center
4. Melalaui email Kecamatanblimbingsari@gmail.com
5. Media Sosial Twitter : @KecBlimbingsari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga (KK)"