Pelayanan KTP Hilang

  1. Permohonan/pengantar KTP dari Desa ( F.1.21)
  2. Fotocopy surat nikah apabila status nikah
  3. fotocopy surat cerai apabila status cerai
  4. fotocopy akta kelahiran/ijazah terakhir
  5. Foto ukuran 3x6 berwarna 2 lembar (tahun kelahiran gajil latar merah, genap biru)
  6. Surat keterangan kehilangan dari Polsek

  1. Pemohon datang ke Polsek untuk meminta surat keterangan kehilangan.
  2. Pemohon datang ke desa untuk meminta pengantar KTP dengan membawa berkas lengkap.
  3. Pemohon datang ke Kantor Camat untuk pengajuan kehilangan KTP di bagian pelayanan masyarat.
  4. Berkas pemohon diregiter petugas dan dikerjakan oleh operator SIAK.
  5. Setelah selesai berkas diberikan kepada pemohon untuk dibawa ke Dispenduk/Mall Pelayanan Publik.

Lama pengerjaan berkas tergantung oleh nomor antrian pelayanan

Gratis

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

1. Melalui Petugas Pelayanan Masyarakat langsung
2. Melalui telepon : (0333) 6370482
3. Melalui SMS Center
4. Melalaui email Kecamatanblimbingsari@gmail.com
5. Media Sosial Twitter : @KecBlimbingsari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KTP Hilang"