Pendaftaran Penduduk Pindah Keluar

  1. - Pengantar RT
  2. - KTP dan KK asli & FC yang ikut pindah
  3. - KK FC
  4. - Pas foto 3x4cm 4lbr utk yang pindah dalam satu Kecamatan
  5. - 6 lbr untuk yang pindah luar Kecamatan/Kabupaten
  6. - FC surat nikah
  7. - Pelunasan PBB terbaru

  1. Mendaftar ke petugas pelayanan
  2. Lengkapi persyaratan
  3. Mengisi formulir

30 menit

Gratis

Penerbitan surat pindah/pengantar surat pindah

1. Sekretaris menerima pengaduan

2. Lurah dan sekretaris mengidentifikasi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penduduk Pindah Keluar"