Pendaftaran Penduduk Pindah Datang

  1. - Pengantar RT
  2. - Surat Pindah dari tempat asal dan lampirannya
  3. - Rekomendasi dari Dispenduk Capil (bagi penduduk yang pindah dari luar kab/prop)

  1. 1. Mendaftar ke bagian pelayanan
  2. 2. Petugas akan meneliti dan mendata

20 menit

Gratis

Register penduduk baru

1. Sekretaris menerima pengaduan

2. Lurah dan sekretaris mengidentifikasi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penduduk Pindah Datang "