Pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan

  1. BUKTI PEMBERKATAN
  2. AKTA KELAHIRAN KEDUA CALON MEMPELAI
  3. KTP KEDUA CALON MEMPELAI
  4. PASFOTO 4 X 6 4 LEMBAR
  5. SURAT IJIN MENIKAH DARI ATASA APABILA PORLRI / TNI
  6. KUTIPAN AKTA PERCERAIAN BAGI YANG SUDAH PERNA NIKAH
  7. KUTIPAN AKTA KEMATIAN BAGI YABG PERNA NIKAH YANG DI TINGGAL MATI
  8. FOTO COPY KTP 2 ORANG SAKSI

  1. BUKTI PEMBERKATAN
  2. AKTA KELAHIRAN KEDUA CALON MEMPELAI
  3. KTP KEDUA CALON MEMPELAI
  4. PASFOTO 4 X 6 4 LEMBAR
  5. SURAT IJIN MENIKAH DARI ATASA APABILA PORLRI / TNI
  6. KUTIPAN AKTA PERCERAIAN BAGI YANG SUDAH PERNA NIKAH
  7. KUTIPAN AKTA KEMATIAN BAGI YABG PERNA NIKAH YANG DI TINGGAL MATI
  8. FOTO COPY KTP 2 ORANG SAKSI

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store