Pelayanan Pengajuan KK Karena Hilang/Rusak

  1. Surat Pengantar KK dari RT,RW,Dusun dan Desa di Lampiri Surat Kehilangan Dari Kepolisian/Kepala Desa dan Surat Pernyataan Kehilangan Bermaterai serta melampirkan KK yang Rusak.
  2. Fotocopy dokumen Kependudukan dari salah satu Keluarga
  3. Dokumen Keimigasian bagi orang asing

  1. Masyarakat menyerahkan berkas pada Petugas
  2. Petugas memverifikasi Kelengkapan Berkas
  3. Masyarakat menunggu antrian
  4. Petugas memproses Berkas dan dikirim lewat Kantor Pos
  5. Petugas mencetak Tanda Bukti Pengambilan Berkas
  6. Berkas yang sudah jadi diserahkan pada Pemohon

TOLONG DESKRIPSIKAN 

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Kartu Keluarga

www.pengaduan.banyuwangi.go.id

082131545555

08133602785 (Camat Gambiran)

081234537363 (Sekcam Gambiran )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan KK Karena Hilang/Rusak"