Pelayanan pembuatan kartu keluarga ( KK)

  1. FOTOCOPY AKTA NIKAH BAGI YANG BARU NIKAH DAN CERAI
  2. FOTO COPY SURAT KELAHIRAN ATAU BIDAN/RS/KLINIK
  3. SURAT KEHILANGAN DARI POLISI BAGI YANG HILANG
  4. SURAT KETERANGAN PINDAH DARI DAERAH ASAL BAGI PENDUDUK YANG PINDAH DARI DAERAH LAIN

  1. MENGISI FORMULIR F.1.O1 BAGI PERTAMA KALI PEMBUATAN KK,F.1.16 BAGI PERUBAHAN KK DAN PENGANTI RUSAK DAN HILANG, F.1.03 BAGI PENAMBAHAN ANGOTA KELURAGA DARI KELURAHAN / KECAMATAN
  2. FOTOCOPY AKTA NIKAH BAGI YANG BARU NIKAH DAN CERAI
  3. FOTO COPY SURAT KELAHIRAN ATAU BIDAN/RS/KLINIK
  4. SURAT KEHILANGAN DARI POLISI BAGI YANG HILANG
  5. SURAT KETERANGAN PINDAH DARI DAERAH ASAL BAGI PENDUDUK YANG PINDAH DARI DAERAH LAIN

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store