Pelayanan Legalisir

  1. KTP Asli Pemohon
  2. Berkas Asli yang ingin dilegalisir
  3. Foto Copy berkas yang akan dilegalisir

  1. Pemohon Datang ke Kantor Camat Cluring dengan Membawa Berkas Yang dibutuhkan
  2. Pemohon Menyerahkan Berkas yang dibutuhkan
  3. Tunggu di ruang tunggu

1. Pemohon langsung datang Ke Kecamatan Cluring

2. Pemohon meyerahkan berkas yang akan di ligalisir ke pelayanan Kecamatan Cluring

3. Pemohon Menunggu di ruang pelayanan selama berkas legalisir di proses

 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisisr

1. Kotak saran

2. SMS pengaduan

3. Web.pengaduan melalui www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

4. Telp Kecamatan 0333 396145

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir"