Pelayanan Dispensasi Nikah

  1. KTP Pemohon suami isteri
  2. Kartu Keluarga asal Suami Isteri
  3. Surat Pengantar dari Kepala Desa

  1. Pemohon Datang ke Kantor Camat Cluring dengan Membawa Berkas Yang dibutuhkan
  2. Pemohon Menyerahkan Berkas yang dibutuhkan
  3. Tunggu di ruang tunggu

  1. Pengajuan Dispensasi Nikah Kurang dari 10 hari
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi
  3. Memverfikasi data dan mencetak Draft Surat Dispensasi Nikah
  4. Memverifikasi dan membutuhkan paraf
  5. Menandatangani Draft Surat Dispensasi Nikah
  6. Memberi nomor register dan Cap Dinas pada Surat Dispensasi Nikah dan menyerahkan kepada Pemohon
  7. Menerima Berkas Surat Dispensasi Nikah

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

1. Kotak saran

2. SMS pengaduan

3. Web.pengaduan melalui www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

4. Telp Kecamatan 0333 396145

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah"