Pelayanan Ijin Keramaian

  1. KTP Pemohon
  2. Surat Pengantar dari Kepala Desa

  1. Pemohon Datang ke Kantor Camat Cluring dengan Membawa Berkas Yang dibutuhkan
  2. Pemohon Menyerahkan Berkas yang dibutuhkan
  3. Tunggu di ruang tunggu

1. Pemohon melengkapi berkas yang sudah ada

2. Pemohon meyerahkan berkas kepada Desa yang di tuju

3. Pemohon tinggal menunggu di Desa berkas di proses secara Online

Tidak dipungut biaya

Ijin Keramaian

1. Kotak saran

2. SMS pengaduan

3. Web.pengaduan melalui www.pengaduan banyuwangikab.go.id

4. Telp Kecamatan 0333 396145

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Keramaian"