1. Pemohon melengkapi berkas yang sudah ada
2. Pemohon meyerahkan berkas kepada Desa yang di tuju
3. Pemohon tinggal menunggu di Desa berkas di proses secara Online
Tidak dipungut biaya
Ijin Keramaian
1. Kotak saran
2. SMS pengaduan
3. Web.pengaduan melalui www.pengaduan banyuwangikab.go.id
4. Telp Kecamatan 0333 396145
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store