Pelayanan aktivasi e-KTP

  1. Membawa E-KTP
  2. Orang yang bersangkutan harus hadir sendiri

  1. Jika terdapat kegiatan yang tidak sesuai, kegiatan selanjutnya tidak dapat dilanjutkan
  2. Jika Terdapat Gangguan Peralatan dan Jaringan, proses dapat terhambat dari waktu yang telah direncanakan

1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Cluring

2. Pemohon tidak boleh di wakilkan

3. Pemohon membawa e-KTP asli

4. Petugas memberi nomor antrian permohonan

5. Pemohon menunggu antrian panggilan untuk aktifasi e-KTP

Tidak dipungut biaya

Permohonan aktivasi e-KTP

1. Kotak saran

2. SMS pengaduan

3. Web.pengaduan melalui www.pengaduan banyuwangikab.go.id

4. Telp Kecamatan 0333 396145

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan aktivasi e-KTP"