1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Cluring
2. Pemohon tidak boleh di wakilkan
3. Pemohon membawa e-KTP asli
4. Petugas memberi nomor antrian permohonan
5. Pemohon menunggu antrian panggilan untuk aktifasi e-KTP
Tidak dipungut biaya
Permohonan aktivasi e-KTP
1. Kotak saran
2. SMS pengaduan
3. Web.pengaduan melalui www.pengaduan banyuwangikab.go.id
4. Telp Kecamatan 0333 396145
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store