1. Pastikan koneksi jaringan Siak dan perekaman Kecamatan tersambung
2. Datanglah dengan membawa kelengkapan persyaratan sesuai dengan kebutuhan layanan dan menggunakan pakaian rapi berkrah (kemeja) untuk laki-laki dan perempuan yang tidak berkerudung.
3. Ambil nomor antrian di front office dan mengisi buku tamu pelayanan serta memeriksa kembali kelengkapan berkas secara mandiri
4. Masuk keruang pelayanan dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
5. Menyerahkan berkas ke petugas pelayanan dengan menjelaskan kebutuhan pelayanan yang diinginkan
6. Mintalah perekaman kepada petugas pelayanan, atau jika petugas menanyakan sudah melakukan perekaman atau belum maka jawablah sesuai kondisi sudah perekaman atau belum.
7. Silahkan menuju ruang perekaman yang telah disediakan
8. Mulai melaksanakan perekaman
9. Pastikan data benar lalu foto dengan background sesuai tahun kelahiran ganjil berwarna merah dan genap berwarna biru
10. Tanda tangan di alat yang telah disediakan
11. Cek sidik jari di alat yang telah disediakan
12. Cek iris mata dengan alat yang telah disediakan
13. Lakukan ulang sidik jari telunjuk kanan kiri dan tandatangan
14. Perekaman dikirim oleh petugas pelayanan
14. Tunggu kurang lebih 5-10 menit untuk dibuatkan pengantar ke Dispenduk/ Mall Pelayanan Publik.
Tidak dipungut biaya
Bukti Perekaman
Jika ada pengaduan dari Masyarakat, bisa melalui:
1. kotak saran yang terdapat di Kecamatan atau
2.Menghubungi nomor 085236765864
3. SMS center 082131545555
4. Telp Kec. Kabat 0333 631402
5. website : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana