Perekaman KTP-el

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Fc surat nikah jika status nikah, Fc Akta Cerai jika status Cerai Hidup, Fc Akta Kematian atau Surat kematian jika status Cerai Mati
  3. Fc Ijazah atau surat keterangan pernah sekolah disekolah yang bersangkutan
  4. Fc Akta kelahiran
  5. Fc Kartu Keluarga
  6. Foto 3x4 sebanyak 2 lembar dengan background sesuai tahun kelahiran jika ganjil warna merah dan genap warna biru

  1. Pastikan desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa kelengkapan persyaratan sesuai dengan kebutuhan layanan.
  3. Ambil nomor antrian di front office dan mengisi buku tamu pelayanan serta memeriksa kembali kelengkapan berkas secara mandiri.
  4. Masuk keruang pelayanan dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  5. Menyerahkan berkas ke petugas pelayanan dengan menjelaskan kebutuhan pelayanan yang diinginkan.
  6. Mintalah perekaman KTP-el jika memang belum pernah melakukan perekaman sama sekali
  7. Menunggu hingga proses produk layanan selesai berupa biodata dan surat pengantar atau Tanda Terima Pembuatan KTP-el Online( jika melalui Online)
  8. Cek ulang Kelengakapan data dan berkas sebelum meninggalkan Ruang Pelayanan

1. Pastikan koneksi jaringan Siak dan perekaman Kecamatan tersambung

2. Datanglah dengan membawa kelengkapan persyaratan sesuai dengan kebutuhan layanan dan menggunakan pakaian rapi berkrah (kemeja) untuk laki-laki dan perempuan yang tidak berkerudung.

3. Ambil nomor antrian di front office dan mengisi buku tamu pelayanan serta memeriksa kembali kelengkapan berkas secara mandiri

4. Masuk keruang pelayanan dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan

5. Menyerahkan berkas ke petugas pelayanan dengan menjelaskan kebutuhan pelayanan yang diinginkan

6. Mintalah perekaman kepada petugas pelayanan, atau jika petugas menanyakan sudah melakukan perekaman atau belum maka jawablah sesuai kondisi sudah perekaman atau belum.

7. Silahkan menuju ruang perekaman yang telah disediakan

8. Mulai melaksanakan perekaman

9. Pastikan data benar lalu foto dengan background sesuai tahun kelahiran ganjil berwarna merah dan genap berwarna biru

10. Tanda tangan di alat yang telah disediakan

11. Cek sidik jari di alat yang telah disediakan

12. Cek iris mata dengan alat yang telah disediakan

13. Lakukan ulang sidik jari telunjuk kanan kiri dan tandatangan

14. Perekaman dikirim oleh petugas pelayanan

14. Tunggu kurang lebih 5-10 menit untuk dibuatkan pengantar ke Dispenduk/ Mall Pelayanan Publik.

Tidak dipungut biaya

Bukti Perekaman

Jika ada pengaduan dari Masyarakat, bisa melalui:

1. kotak saran yang terdapat di Kecamatan atau

2.Menghubungi nomor 085236765864

3. SMS center 082131545555

4. Telp Kec. Kabat 0333 631402

5. website : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP-el"