Pelayanan Pengajuan KK Baru

  1. Mengisi formulir permohonan KK F1-01 yang ditandatangani Pemohon, RT, RW,Dusun ,Kepala Desa dan Camat
  2. Fotocopy atau menunjukan dokumen pendukung kutipan akta nikah/perkawinan, ijazah,akte Kelahiaran
  3. Bagi WNA melampirkan Kartu Ijin tetap

  1. Masyarakat menyerahkan Berkas pada Petugas
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan Berkas
  3. Masyarakat enunggu antrian
  4. Petugas memproses Berkas dan dikirim lewat Kantor Pos
  5. Petugas mencetak tanda bukti pengambilan Berkas
  6. Berkas yang sudah Jadi kiberikan pada Pemohon

TOLONG DESKRIPSIKAN 

Tidak dipungut biaya

Pembuatan KK

www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

082131545555

081336027385 (Camat Gambiran)

081234537363 (Sekcam Gambiran)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan KK Baru"