Pelayanan Dokumen KTP-el Karena Perubahan Data

  1. Surat Pengantar KTP-el dari RT dilampiri Surat Nikah apabilan sudah menikah, Surat Janda/Duda apabila bercerai
  2. urat Pengantar KTP-el dari RW dilampiri Surat Nikah apabilan sudah menikah, Surat Janda/Duda apabila bercerai
  3. urat Pengantar KTP-el dari Dusun dilampiri Surat Nikah apabilan sudah menikah, Surat Janda/Duda apabila bercerai
  4. urat Pengantar KTP-el dari Desa dilampiri Surat Nikah apabilan sudah menikah, Surat Janda/Duda apabila bercerai

  1. Masyarakat menyerahkan Berkas Pada Petugas
  2. Petugas memverifikasi Kelengkapan Berkas
  3. Masyarakat menunggu antria
  4. Petugas memproses Berkad dan dikirim lewat online
  5. Petugas mencetak tanda bukti pengambilan berkas
  6. berkas yang sudah jabi diserahkan pada Pemohon

TOLONG DESKRIPSIKAN 

Tidak dipungut biaya

KTP-El

www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

082131545555

082336027385 (Camat Gambiran )

081234537363 (Sekcam Gambiran)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen KTP-el Karena Perubahan Data"