Pelayanan Dokumen KTP-el Karena Hilang/Rusak

  1. Surat Pengantar KTP-el dari RT dilampiri surat kehilangan dari Kepolisian dan surat Pernyataan kehilangan Bermaterai Rp.6000 dari Pemohon
  2. Surat Pengantar KTP-el dari RW
  3. Surat Pengantar KTP-el dari Dusun
  4. Surat Pengantar KTP-el dari Desa

  1. Masyarakat Menyerahkan Berkas pada Petugas
  2. Petugas Memverifikasi Kelengkapan Berkas
  3. Masyarakat Menunggu Antrian
  4. Petugas memproses berkas dan dikirim lewat online
  5. Petugas mencetak bukti Pengambilan Berkas
  6. Berkas yang sudah jadi deserahkan pada Pemohon

TOLONG DESKRIPSIKAN 

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

082131545555

081336027385 (Camat Gambiran)

081234537363 (Sekcam Gambiran)

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen KTP-el Karena Hilang/Rusak"