Surat pindah antar Kecamatan dalam Kabupaten

  1. Surat Pengantar pindah Dari Desa
  2. KK dan KTP asli Pemohon dan pengiku pindah
  3. Photo 4 x 6 sebanyak 3 Lembar

  1. Pemohon mengajukan pindah ke Desa asal dengan membawa pengantar dari RT dan RW
  2. Permohonan pindah dari Desa asal dibawa ke Kecamatan untuk diferifikasi oleh petugas Kecamatan dan tuntuk diproses perpindahanyan dari Kecamatan asal ke kecamatan tujuan

Untuk pindah antar Kecamatan selama Jaringan lancar bisa terselesaikan dalam waktu Kurang lebih 45 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

Nihil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pindah antar Kecamatan dalam Kabupaten"