Pelayanan KTP-el hilang/Rusak

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Jika Hilang, membawa Surat kehilangan dari kepolisian
  3. Jika Rusak , membawa Ktp-el fisik yang rusak

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Jika Hilang harus membawa Surat Kehilangan dari kepolisian Jika Rusak harus membawa fisik Ktp-el yang rusak
  3. Ambil nomer antrian di loket pendaftaran
  4. Petugas akan memverifikasi data, kemudian akan melakukan proses cetak ulang ktp-el.

1 hari Jika berkas persyaratan komplit dan benar

Gratis

KTP Elektrronik

Telepon : 085895132735

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KTP-el hilang/Rusak"