Pelayanan Perekaman KTP-el Baru/Pemula

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Setelah terbit KK Situbondo barulah bisa memproses KTP Elektronik
  2. Melakukan perekaman (jika belum melakukan perekaman data KTP-el) di masing - masing Kantor Kecamatan sesuai domisili KK yang bersangkutan
  3. Tunggu proses pencetakan 1 hari kerja jika data sudah ditunggalkan, jka belum harus menunggu sampai proses penunggalan selesai.

Setelah Proses Perekaman dan Penunggalan data di Kementerian Dalam Negeri, maka proses penerbitan ktpel butuh proses 1 hari kerja.

Gratis

KTP Elektrronik

Telepon : 085895132735

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman KTP-el Baru/Pemula"