surat pindah antar Desa dalam kecamatan

  1. surat pengantar dari Desa tempat tinggal asal
  2. Membawa KTP dan KK Asli Seluruh anggota yang mau pindah
  3. photo 4x6 sebanyak 3 lembar

  1. pemohon meminta pengantar dari RT dan RW
  2. Pemohon mengajukan pindah Ke Desa asal dengan membawa pengantar dari RT dan RW
  3. Pemohon ke Kecamatan dengan membawa berkas pindah untuk dilakukan proses perpindahan oleh petugas

diselesaikan dalam waktu kurang lebih 45 menit

Tidak dipungut biaya

Surat pindah tempat

Nihil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pindah antar Desa dalam kecamatan"