Pelayanan administrasi laporan pajak-pajak pribadi (LP2P)

  1. 1. Mengisi Form LP2P yang telah disediakan
  2. 2. Menyertakan lampiran kelengkapan administrasi surat-surat pendukung Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P) tahun sebelumnya

  1. Pemohon menyerahkan formulir LP2P PNS beserta lampiran berkas pada resepsionis
  2. Resepsionis menerima, membaca, mencatat berkas permohonan dan menyediakan ke Kepala Badan
  3. Kepala BKPP memerintahkan Sekretaris dan Kasubbag Sungram untuk menindaklanjuti
  4. Kasubbag Sungram segera menindaklanjuti dan memerintahkan staf untuk segera memproses, meneliti dan melaksanakan entry data PNS
  5. Sekretaris dan Kepala Badan membubuhkan paraf hasil entry data LP2P PNS
  6. Sekretaris Daerah menandatangani pengantar Data LP2P PNS kepada Ditjen OTDA Jakarta Pusat
  7. Bukti tanda terima LP2P PNS diterima oleh pemohon melalui resepsionis
  8. Pemohon menerima tanda terima bukti pengiriman LP2P PNS

TOLONG DESKRIPSIKAN 

Tidak dipungut biaya

laporan pajak-pajak pribadi (LP2P)

website : pengaduan.banyuwangikab.go.id

tlp : 0333426211

sms : 082131545555

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan administrasi laporan pajak-pajak pribadi (LP2P)"