Pelayanan administrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

  1. Mengisi Form LHKPN yang telah ditentukan
  2. 2. Menyertakan lampiran kelengkapan administrasi surat-surat pendukung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun sebelumnya

  1. Pemohon menemui resepsionis untuk memohon penjelasan tentang LHKPN
  2. Oleh resepsionis pemohon diarahkan kepada kasubbag penyusunan program untuk mendapatkan penjelasan terkait mekanisme dan tata cara pengisian LHKPN
  3. Kasubbag penyusunan program memberikan penjelasan, membaca dan meneliti form LHKPN PNS beserta lampiran berkasnya.
  4. Berkas yang telah sesuai diberi surat pengantar dan disediakan ke SEKDA dengan paraf sekretaris dan Kepala Badan
  5. Berkas LHKPN dikirimkan kepada KPK RI, dan KPK RI mengirimkan kembali kepada SEKDA tanda terimanya
  6. Bukti tanda terima LHKPN PNS diterima oleh pemohon melalui resepsionis
  7. Pemohon menerima tanda terima bukti pengiriman LHKPN PNS

TOLONG DESKRIPSIKAN 

Tidak dipungut biaya

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

website : pengaduan.banyuwangikab.go.id

tlp : 0333426211

sms : 082131545555

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan administrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)"