Pelayanan administrasi kepegawaian (legalisasi surat menyurat)

  1. Surat – surat kelengkapan yang akan di legalisir

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang akan dilegalisir kepada resepsionis
  2. Resepsionis yang menerima, memeriksa dan menyetempel berkas berkas yang akan dilegalisir
  3. Sekretaris/ Kabid/ Kasubbag/ Kasubbid di BKPP menandatangani berkas legalisir yang diajukan dan memeriksa berkas sesuai dengan berkas aslinya
  4. Berkas legalisir yang telah ditandatangani diterima resepsionis untuk diteruskan pada pemohon
  5. Pemohon menerima berkas yang telah dilegalisir

TOLONG DESKRIPSIKAN 

Tidak dipungut biaya

legalisasi surat menyurat

website : pengaduan.banyuwangikab.go.id

tlp : 0333426211

sms : 082131545555

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan administrasi kepegawaian (legalisasi surat menyurat)"