Rekomendasi Ketinggian Bangunan (RKB)

  1. Surat permohonan RKB yang ditujukan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor;
  2. Fotokopi KTP pemohon;
  3. Fotokopi dokumen Izin Pemanfaatan Ruang (IPPT, ILOK, Penetapan Lokasi);
  4. Dokumen Detailed Engineering Design (DED) dari Pekerjaan : arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal (yang ditandatangani oleh penanggungjawab perencana Ber SKA (Sertifikat Keahlian).
  5. Untuk Bangunan Tinggi yang berada pada wilayah KKOP (Keamanan Keselamatan Operasional Penerbangan) harus mendapatkan Rekomendasi Ketinggian maksimal dari Otoritas Penerbangan / Lanud Atang Sanjaya, Bogor

  1. Permohonan
  2. Validasi Berkas
  3. Pemprosesan
  4. selesai

14 Hari Kerja

Tidak di pungut biaya

Surat Rekomendasi Ketinggian Bangunan

dpkpp.bogorkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ketinggian Bangunan (RKB)"