Pelayanan pengurusan karis karsu

  1. 1. Foto copy surat nikah yang dilegalisasi KUA
  2. 2. Foto copy SK Konversi NIP
  3. 3. Pas Foto suami/istri hitam putih 3 x4
  4. 4. Mengisi Form yang telah disediakan
  5. 5. Masing-masing rangkap 3

  1. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan Karis Karsu kepada resepsionis / sekretariat
  2. Resepsionis menerima, membaca, mencatat berkas pengajuan karis karsu dan menyediakan ke Kepala Badan
  3. Kepala BKPP menyetujui dan memerintahkan Sekretaris dan Kabid Pengendalian dan Pengolahan Data untuk menindaklanjuti permohonan
  4. Kabid segera menindaklanjuti dan membuatkan surat pengantar pengajuan penerbitan karis karsu kepada Kepala BKN Kanreg II Surabaya yg diparaf oleh Sekretaris
  5. Sekretaris membubuhkan paraf pada surat pengantar
  6. Kepala Badan membubuhkan tandatangan
  7. Berkas dikirim dan diproses oleh BKN Kanreg II Surabaya
  8. Karis Karsu yang telah diterbitkan dikirimkan kembali ke BKD dan diterima oleh pemohon
  9. Pemohon menerima karis karsu

TOLONG DESKRIPSIKAN 

Tidak dipungut biaya

karis karsu PNS

website : pengaduan.banyuwangikab.go.id

tlp : 0333426211

sms : 082131545555

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengurusan karis karsu"