Pemrosesan ijin pernikahan dan perceraian PNS

  1. Surat Kepala SKPD dimana PNS melaksanakan tugas
  2. Permohonan ijin perceraian pada Bupati
  3. Pengajuan permohonan dan menyertakan lampiran surat-surat kelengkapannya

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ijin perceraian dengan surat pengantar dari Kepala SKPD tempat PNS melaksanakan tugas pada resepsionis
  2. Resepsionis menerima, membaca, mencatat berkas permohonan dan menyediakan ke Kepala Badan
  3. Kepala BKPP menyetujui dan mememerintahkan Sekretaris dan Kabid Pengendalian dan Pengolahan data untuk menindaklanjuti permohonan
  4. Kabid segera menindaklanjuti dan memerintahkan staf untuk segera memproses permohonan (memanggil pihak2, menyusun BAP, membuat kajian dan menyediakan konsep Keputusan Bupati Banyuwangi berupa pemberian ijin perceraian atau surat keterangan untuk melakukan perceraian diterbitkan)
  5. Sekretaris dan Kepala Badan membubuhkan paraf pada BAP, Kajian dan Konsep SK Bupati
  6. Bupati menandatangani SK Bupati
  7. SK Bupati yang telah diterbitkan dan ditandatangani diterima oleh pemohon melalui resepsionis
  8. Pemohon menerima Keputusan Bupati berupa pemberian ijin perceraian atau surat keterangan untuk melakukan perceraian

TOLONG DESKRIPSIKAN 

Tidak dipungut biaya

SK ijin pernikahan dan perceraian PNS

website : pengaduan.banyuwangikab.go.id

tlp : 0333426211

sms : 082131545555

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemrosesan ijin pernikahan dan perceraian PNS"