Pelaksanaan pembinaan terhadap PNS dan pemrosesan disiplin PNS

  1. adanya surat laporan dari kepala SKPD dimana PNS melaksanakan tugas
  2. laporan pada Bupati Banyuwangi terhadap setiap kasus pelanggaran yang dilakukan PNS

  1. Pemohon menyerahkan berkas laporan dari Kepala SKPD tempat PNS melaksanakan tugas pada resepsionis
  2. Resepsionis menerima, membaca, mencatat berkas permohonan dan menyediakan ke Kepala Badan
  3. Kepala BKPP menyetujui dan mememerintahkan Sekretaris dan Kabid Pengendalian dan Pengolahan data untuk menindaklanjuti permohonan
  4. Kabid segera menindaklanjuti dan memerintahkan staf untuk segera memproses permohonan (memanggil PNS ybs untuk dilakukan pembinaan pegawai, menyusun BAP, membuat kajian dan menyediakan konsep SK Bupati tentang pemberian sanksi disiplin pegawai)
  5. Sekretaris dan Kepala Badan membubuhkan paraf pada BAP, Kajian dan Konsep SK Bupati tentang pemberian sanksi disiplin pegawai
  6. Bupati menyetujui dan menandatangani SK Bupati tentang pemberian Sanksi Disiplin Pegawai
  7. SK Bupati tentang pemberian sanksi disiplin pegawai yang telah diterbitkan dan ditandatangani diterima oleh pemohon melalui resepsionis
  8. Pemohon/Kepala SKPD dan PNS ybs menerima SK Hukuman Disiplin Pegawai

TOLONG DESKRIPSIKAN 

Tidak dipungut biaya

kegiatan pembinaan terhadap PNS dan pemrosesan disiplin PNS

website : pengaduan.banyuwangikab.go.id

tlp : 0333426211

sms : 082131545555

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan pembinaan terhadap PNS dan pemrosesan disiplin PNS"