Pengesahan Blangko Kartu Keluarga (KK)

  1. Membawa Surat Pengantar RT
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) dan Fotocopy
  3. Membawa KTP dan Fotocopy
  4. Membawa Surat Nikah dan Fotocopy (Apabila telah menikah)
  5. Membawa ijasah terakhir dan Fotocopy
  6. Membawa Akta Kelahiran dan Fotocopy

  1. Masyarakat/Pemohon melakukan pendaftaran di Kantor Kelurahan Kertosari dengan membawa Surat Pengantar RT, Kartu Keluarga dan Fotocopy, KTP dan Fotocopy, Surat Nikah dan Fotocopy (apabila telah menikah), ijasah terakhir dan fotocopy, serta akta kelahiran dan fotocopy
  2. Petugas/Staf Pelayanan melakukan pemeriksaan persyaratan berkas kemudian mengetik Blangko KK dan meregister
  3. Kasi/Sekretaris Kelurahan mengoreksi/meneliti isian blangko KK serta berkas pendukung permohonan
  4. Lurah mengesahkan/menandatangani Blangko KK kemudian Petugas/Staf Pelayanan menyerahkan Blangko KK yang sudah disahkan beserta berkas pendukung lainnya ke pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Blangko kartu keluarga (KK)

Layanan pengaduan bisa disampaikan melalui :

1. Kotak Saran Pengaduan

2. Layanan Pengaduan Masyarakat Banyuwangi

    www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

    SMS Center                   : 082131545555

3. Telp. Kelurahan              : (0333) 422644

4. HP/WA Lurah Kertosari  : 081252745099

5. Email                              : kelurahankertosari@yahoo.com

6. Pengaduan secara langsung di Kantor Kelurahan Kertosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Blangko Kartu Keluarga (KK)"