Pemrosesan administrasi pemberian cuti PNS

  1. Surat usulan kepada Bupati dari instansi yang ditandatangani kepala SKPD dan ditembuskan kepada BKD, bagi : PNS untuk cuti besar, cuti karena alasan penting, cuti diluar tanggungan negara, cuti tahunan kepala SKPD

  1. pemohon menyerahkan berkas pengajuan usulan cuti kepada resepsionis surat usulan dr kepala SKPD kepada Bupati tembusan BKD bagi : PNS untuk cuti besar, cuti karena alasan penting, cuti diluar tanggungan negara, cuti tahunan kepala SKPD
  2. resepsionis menerima, membaca, mencatat berkas pengajuan cuti dan menyediakan kepada Kepala Badan
  3. Kepala BKD menyetujui dan memerintahkan sekretaris dan kabid pengendalian dan pengolahan data untuk menindaklanjuti permohonan
  4. kabid segera menindaklanjuti dan memerintahkan staf untuk membuatkan surat pengantar pengajuan cuti kepada Bupati yang diparaf oleh Kepala BKD dan Sekretaris
  5. Sekretaris membubuhkan paraf pada surat pengantar
  6. Kepala BKD membubuhkan tandatangan
  7. berkas dikirim dan diproses serta ditandatangani oleh Bupati
  8. Surat cuti yang telah diterbitkan dikirimkan kembali ke BKD dan diterima oleh pemohon
  9. pemohon menerima surat cuti

TOLONG DESKRIPSIKAN 

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti PNS

website : pengaduan.banyuwangikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemrosesan administrasi pemberian cuti PNS"