STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL (SKA)

  1. Invoice
  2. Packing List
  3. Pemberitahuan Ekspor Barang
  4. Nota Pelayanan Ekspor
  5. Bill Of Lading/Airway Bill
  6. Struktur Biaya Per Unit

  1. Menyerahkan SKA Asli dan copy dokumen pendukung
  2. Verifikasi oleh petugas IPSKA
  3. Tidak disetujui/ditolak Req. Revisi Perbaiki/Edit/Input ulang
  4. Disetujui, SKA ditandatangani
  5. Diterbitkan
  6. SKA Asli selesai dan siap diambil oleh pemohon

Standar Pelayanan Minimum Permohonan ke Persetujuan 1 x 24 jam kerja

PNPB Rp. 5000,- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan 

Surat Keterangan Asal (SKA)

Layanan Informasi  dan Pengaduan Hotline e-ska 1500 334

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL (SKA)"