STANDAR PELAYANAN PENERBITAN IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH ( IPPT)

  1. Formulir permohonan ditandatangani oleh pemohon di atas materai
  2. Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa, apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain
  3. Fotokopi KTP Pemohon
  4. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan pengesahannya bagi pemohon yang berbadan hukum
  5. Fotokopi NPWP
  6. Fotokopi bukti tanda lunas PBB tahun terakhir
  7. Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang dilegalisir oleh pejabat berwenang dan/atau akta otentik yang menerangkan hubungan hukum antara pemohon dengan pemilik tanah dalam hal pemohon bukan pemilik tanah (seperti perjanjian sewa menyewa, pinjam pakai dan perjanjian lainnya)
  8. Denah/bentuk tanah bagi surat kepemilikan tanah yang belum bersertifikat ditandatangani oleh pemohon diatas materai; dan
  9. Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa.

  1. Permohonan
  2. Validasi Berkas
  3. Pemrosesan
  4. Selesai

14 Hari Kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Keputusan Bupati Bogor Tentang Pemberian Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)

Hotline pengaduan pelayanan : 021-8753879 dan Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN PENERBITAN IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH ( IPPT)"