Standar Pelayanan Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah

  1. Pengantar RT/RW
  2. KK / KTP asli dan fotocopy
  3. Bukti kepemilikan tanah / sertifikat tanah asli dan Fotocopy
  4. Pelunasan PBB

  1. Masyarakat / pemohon
  2. Petugas pelayanan
  3. Kasi Pem / Sekel
  4. Lurah

17 Menit

Gratis

Penerbitan Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah

  1. Kotak saran
  2. SMS pengaduan : 081336196767
  3. Web pengaduan : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id
  4. Telp. Kelurahan  : (0333) 424989
  5. Hp Lurah           : 082143435367
  6. Petugas            : Moh. Subhan
  7. Pengaduan ditanggapi maksimal 2 (dua) hari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah "