Pelayanan Administrasi Pengurusan Kartu Pegawai

  1. foto copy sah SK CPNS
  2. Foto copy sah SK PNS
  3. Foto copy sah Sertifikat Prajabatan
  4. Pas foto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  5. Surat Pengantar dari unit kerja

  1. membuat surat usulan dari SKPD yang bersangkutan
  2. BKD melakukan usulan ke BKN, kewenangan cetak kartu pegawai (karpeg) ada pada BKN Kanreg II Surabaya sehingga usulan dari masing-masing pegawai tidak dapat langsung di proses dengan cepat oleh BKD Kabupaten Banyuwang
  3. Karpeg diterbitkan BKN dan diterima oleh PNS melalui BKD Kab Banyuwangi

BKD melakukan usulan ke BKN, kewenangan cetak kartu pegawai (karpeg) ada pada  BKN Kanreg II Surabaya sehingga usulan dari masing-masingpegawai tidak dapat langsung di proses dengan cepat oleh BKD Kabupaten Banyuwangi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Administrasi Pengurusan Kartu Pegawai

website : pengaduan.banyuwangikab.go.id

Tlp : 0333426211

sms :082131545555

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Pengurusan Kartu Pegawai"