Standar Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), HO, DAN IPPT

  1. Pengantar RT / RW
  2. KK / KTP Asli dan fotocopy
  3. Bukti Kepemilikan Tanah
  4. SPPT - PBB dan pelunasannya
  5. Berkas Formulir BPPT

  1. Masyarakat / pemohon
  2. Petugas pelayanan
  3. Kasi Pem / Sekel
  4. Lurah

11 Menit

Gratis

Rekomendasi IMB, HO, dan IPPT

  1. Kotak saran
  2. SMS pengaduan : 081336196767
  3. Web pengaduan : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id
  4. Telp. Kelurahan  : (0333) 424989
  5. Hp Lurah           : 082143435367
  6. Petugas            : Moh. Subhan
  7. Pengaduan ditanggapi maksimal 2 (dua) hari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), HO, DAN IPPT"