Pemrosesan ijin pernikahan dan perceraian PNS

  1. surat kepala SKPD dimana PNS melaksanakan tugas
  2. permohonan ijin perceraian pada Bupati
  3. pengajuan permohonan dan penyertaan lampiran surat-surat kelengkapannya

  1. pemanggilan para pihak untuk dilaksanakan pembinaan dan dirukunkan kembali
  2. penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) dan apabila tidak dapat dirukunkan kembali BKD menyusun kajian laporan hasil pemeriksaan pada Bupati
  3. Keputusan Bupati Banyuwangi berupa pemberian ijin perceraian atau surat keterangan untuk melakukan perceraian diterbitkan

TOLONG DESKRIPSIKAN 

Tidak dipungut biaya

SK ijin pernikahan dan perceraian PNS

website : pengaduan.banyuwangikab.go.id

tlp : 0333426211

sms : 082131545555

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemrosesan ijin pernikahan dan perceraian PNS"