PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

  1. Surat permohonan sesuai format model I ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat
  2. Surat Tugas/Surat Kuasa dari Pemohon
  3. Surat Pernyataan Pemakaian Tanah Negara bermaterai Rp. 6.000,-
  4. Fotokopi KTP Pemohon
  5. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan (apabila pemohon perusahaan) / Copy KTP untuk Perorangan
  6. Surat Pernyataan Kesanggupan survei lapangan
  7. Surat Pernyataan bersedia memberikan jaminan bank garansi
  8. Jadwal pelaksanaan pekerjaan
  9. Metodologi pelaksanaan
  10. Gambar Situasi
  11. Foto Copy SKRD (khusus Perpanjangan / Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan)
  12. Fotokopi Izin ISPT yang lama
  13. Gambar konstruksi potongan melintang (setelah peninjauan lapangan)
  14. Dokumen Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat

  1. Pendaftaran
  2. Verifikasi/Validasi Dokumen Permohonan
  3. Pelaksanaan/Peninjauan Lapangan
  4. Rapat Pembahasan
  5. Pencetakan/Penandatanganan
  6. Penerbitan Izin

4 hari kerja Administrasi

7 hari kerja Dinas Teknis

3 hari kerja Penerbitan

Izin Usaha Penangkapan Ikan Per GT/2 Tahun Rp. 20.000

Izin Usaha Keramba Jaring Apung Rp. 50.000

 

Izin Dan Non Izin

Melalui Helpdesk Front Office (FO)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU"