Coba Pelayanan Kartu Keluarga

  1. Surat pengantar dari Desa ( Blangko pengajuan harus ditandatangani Desa )
  2. Foto copy Surat Nikah satu lembar
  3. Foto copy KK lama masing masing satu lembar
  4. untuk pindahan harus melampirkan foto copy surat pindah daerah asal

  1. Pemohan meminta pengantar dari Desa dengan membawa pengantar dari RT / RW
  2. Pengantar yang sudah ditandatangani oleh desa diajukan Ke Kecamatan
  3. Petugas kecamatan Memeriksa Berkas pengajuan dan untuk di cetak Kartu Keluarga ( KK )

**Tolong deskripsikan apa yg dilakukan selama 1 minggu kerja

kurang lebih tujuh hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Nihil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Coba Pelayanan Kartu Keluarga"