Pelayanan E-KTP Baru

  1. Blangko pengajuan harus ditandatangani oleh Desa
  2. Foto copy KK satu lembar
  3. Foto copy Akte Kelahiran dan Ijasah satu lembar
  4. Pas Foto ukuran 3x4 dua lembar
  5. Apabila ada perubahan data melampirkan bukti pendukung
  6. Surat kehilangan dari kepolisian (apabila KTP hilang )

  1. Pemohon membawa pengantar dari desa yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. Pemohon yang sudah dari desa langsung ke Kantor Kecamatan dan langsung Kepetugas
  3. petugas kecamatan meferifikasi berkas permohonan dan untuk di infud dan dicetakkan suket

*tolong deskripsikan kegiatan selama 3 hari kerja

Hari pertama input data

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN E-KTP BARU

Nihil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"