Pembuatan KTP-el Hilang

  1. Surat Pengantar Dari Desa
  2. Fc. Buku Nikah jika status menikah, Fc. Akta Cerai jika Status Cerai, Fc. Akta Kematian atau surat kematian jika status Cerai Mati
  3. Fc. Kartu Keluarga
  4. Fc. Ijasah atau Surat Keterangan pernah sekolah di sekolah yg bersangkutan
  5. Fc. Akta Kelahiran
  6. Melampirkan surat Kehilangan dari Kapolsek
  7. Membawa Materai 6000 untuk Surat Pernyataan Kehilangan
  8. Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan background sesuai tahun kelahiran genap warna biru dan ganjil warna merah

  1. Pastikan desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa kelengkapan persyaratan sesuai dengan kebutuhan layanan.
  3. Ambil nomor antrian di front office dan mengisi buku tamu pelayanan serta memeriksa kembali kelengkapan berkas secara mandiri.
  4. Masuk keruang pelayanan dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  5. Menyerahkan berkas ke petugas pelayanan dengan menjelaskan kebutuhan pelayanan yang diinginkan.
  6. Mintalah surat pernyataan kepada petugas, isilah data yang dibutuhkan dan tempelkan materai 6000.
  7. Menunggu hingga proses produk layanan selesai berupa biodata dan surat pengantar atau Tanda Terima Pembuatan KTP-el Online( jika melalui Online).
  8. Cek ulang Kelengakapan data dan berkas sebelum meninggalkan Ruang Pelayanan

  1. Pastikan desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa kelengkapan persyaratan sesuai dengan kebutuhan layanan dan membawa materai 6000 sebanyak 1lembar.
  3. Ambil nomor antrian di front office dan mengisi buku tamu pelayanan serta memeriksa kembali kelengkapan berkas secara mandiri.
  4. Masuk keruang pelayanan dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  5. Menyerahkan berkas ke petugas pelayanan dengan menjelaskan kebutuhan pelayanan yang diinginkan
  6. Isilah surat Pernyataan kehilangan dengan dibubuhkan materai 6000 sebanyak 1 lembar dibagian bawah dan lakukan tanda tangan diatas materai.
  7. Berikan kembali surat pernyataan kepada petugas dan tunggu kurang lebih 5 menit untuk tanda tangan biodata dan surat pengantar ke Dispenduk/Mall Pelayanan Publik
  8. Cek ulang Kelengakapan data dan berkas sebelum meninggalkan Ruang Pelayan

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

Jika ada pengaduan dari Masyarakat, bisa melalui:

1. kotak saran yang terdapat di Kecamatan atau

2.Menghubungi nomor 085236765864

3. SMS center 082131545555

4. Telp Kec. Kabat 0333 631402

5. website : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KTP-el Hilang"