Ijin Keramaian

  1. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan

  1. Pemohon datang ke Kantor Camat Glagah
  2. Pemohon Menyerahkan Berkas ijin Keramaian ke Resepsionis
  3. Pemohon menunggu di ruang tunggu

Memproses dan mencetak ijin keramaian

Tidak dipungut biaya

Ijin Keramaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Keramaian"