Dispensasi Nikah

  1. N2
  2. N1
  3. Surat Pindah Nikah
  4. Foto copy KK
  5. Foto copy KTP
  6. Foto copy Ijazah

  1. Pemonon datang ke Kantor Camat Glagah dengan membawa berkas yang dibutuhkan
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada Resepsionis Kecamatan Glagah
  3. Menunggu di ruang tunggu.

memproses dispensasi nikah

Tidak dipungut biaya

surat dispen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"